Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Loa Janan
Pelaku H dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kukar. (Doc. Polres Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Empat paket sabu dengan berat bruto 0,97 gram disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam pengungkapan kasus narkotika di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Barang
bukti tersebut diamankan setelah polisi menangkap seorang pria yang diduga
terlibat dalam peredaran narkotika.
Pria
yang diamankan diketahui berinisial H (42), warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa
Kulu.
Ia
ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Jalan Kemuning,
Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasatresnarkoba
Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut
berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Desa Bakungan kerap
dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti
informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif sejak
awal Agustus hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
"Setelah
memastikan identitas dan pola aktivitas yang bersangkutan, tim langsung
melakukan tindakan di lapangan," ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan
hasil penyelidikan, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai
dengan informasi berada di halaman depan sebuah rumah. Polisi kemudian
melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Saat
proses penggeledahan berlangsung, lanjutnya, petugas menemukan dua paket sabu
yang diduga sempat dibuang tersangka ke semak-semak.
Pemeriksaan
kemudian dilanjutkan di sekitar lokasi hingga polisi kembali menemukan dua
paket sabu lainnya yang disimpan di dalam wadah plastik berwarna hitam-biru dan
disembunyikan di bawah pohon kelapa.
"Barang
bukti tidak hanya ditemukan di satu lokasi. Ada yang dibuang ke semak-semak dan
ada yang disembunyikan di bawah pohon kelapa. Seluruhnya berhasil kami amankan
sebagai barang bukti penyidikan," sebutnya.
Selain
empat paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam warna hitam,
satu wadah plastik bulat, dua plastik klip bening, serta selembar tisu yang
digunakan untuk membungkus barang bukti.
"Tersangka
berikut seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kukar. Proses
penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan kelengkapan
administrasi penyidikan," pungkasnya.
Atas
perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. (kriz)